Kemenkes Sebut Warga Tetap Bisa Divaksin Meski Tak Bawa Fotokopi KTP
Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 08:47 WIB
Bagikan:
Menurut Kemenkes, vaksinasi masih bisa dilanjutkan dengan hanya menunjukkan fotokopi asli ke petugas.
Selain itu, Kemenkes juga tidak mempersolakan jika ada warga yang membawa KTP lama untuk divaksin. Ia masih tetap bisa divaksin dengan KTP lama.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia(Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, fotokopi KTP dan KTP lama tidak menjadi masalah utama bagi seseorang untuk mendapat vaksin Covid-19.
"Selama NIK-nya sama, seharusnya tidak masalah," kata Nadia, dilansir
Dapatkan informasi, inspirasi dan
"Iya betul (disarankan melanjutkan vaksinasi), tapi kan in pelaksanaannya di penyelenggara ya," ucap Nadia.