Kemenhub Diminta Tertibkan Agen Kapal Asing yang Kutip Biaya Tambahan
Berdasarkan laporan Anggota ALFI DKI Jakarta, sampai saat ini setidaknya ada 3 pelayaran asing yang mengutip biaya tambahan yang besarannya bervariasi.
Anitana Widya Puspa
- Bisnis.com
18 Juli 2021 | 13:53 WIB
Ilustrasi aktivitas bisnis angkutan barang Pelni. - Dok. Pelni
×
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Keagenan Kapal Indonesia (Indonesia Shipping Agency Association/ISAA) mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap usaha keagenan kapal asing yang mengutip biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto mengatakan sejumlah pelayaran asing melalui keagenannya di Indonesia, justru mengutip biaya tambahan (additional charges) untuk kegiatan importasi.