PPKM Darurat ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali,.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun tengah menyiapkan payung hukum untuk PPKM Darurat. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal bahwa payung hukum berupa Instruksi Mendagri kemungkinan terbit sore ini.
“Kemungkinan diterbitkan sore ini. Sedang proses paraf,” katanya saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan segera mengeluarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat.
“Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman disana,” ujar Tito.
Dia mengatakan bahwa Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Dimana di dalamnya juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.