Kemana Dana BST yang Tidak Bisa Diambil Oleh KPM karena Meninggal Dunia dan Kk Tunggal
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Perlu digaris bawahi, bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) bukanlah tabungan, akan t
Jumat, 30 Juli 2021 14:54
Penulis:
Mohon informasinya.
089699854xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Perlu digaris bawahi, bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) bukanlah tabungan, akan tetapi Bantuan, sehingga setiap tahap ada masa bayarnya maksimal 30 hari, selesai pembayaran dana akan dikembalikan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemudian, memang untuk setiap tahap daftar nama selalu berubah, Kantor Pos hanya sebagai juru bayar saja. Sedangkan semua data yang akan dibayarkan adalah data dari Kemensos yang usulannya dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang saat ini dibayarkan adalah hasil validasi data Dinsos dengan Dukcapil, maka pembayaran saat ini diperketat.