MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal.
OLAH TKP: Penyidik Kepolisian melakukan olah TKP kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, wartawan di Simalungun, Sabtu (19/6). istimewa.
“Benar. Kejatisu telah menerima SPDP tersebut dari Polda Sumut pada pekan lalu,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Ryanta, Jumat (9/7) malam.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, lanjut Sugeng, Kajatisu akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.
“Pihak Kejaksaan tinggal menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan untuk diteliti,” tandas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat ini. Diketahui, pelaku penembakan terhadap wartawan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal (43) di Simalungun, akhirnya tertangkap. Tiga orang dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.