Kasus Covid-19 Melonjak, Wali Kota Madiun Matikan Lampu Jalan Pukul 8 Malam
Komentar:
Kompas.com - 25/06/2021, 08:40 WIB
Bagikan:
Tak hanya lampu jalan, semua PKL dan mal pun diwajibkan tutup paling lambat pukul 20.00 WIB.
"Dari Mendagri sudah menginstruksikan seperti itu. Jadi kami harus melaksanakan. Agar ini maksimal, lampu juga kami padamkan mulai jam itu (pukul 20.00 WIB)," kata Maidi, Kamis (24/6/2021).
Jam malam juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan ini
Pemberlakuan jam malam itu sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Madiun.
Instruksi berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dapatkan informasi, inspirasi dan