Kasus COVID-19 Melonjak di Korsel, Pemerintah Larang Putar Musik Bertempo Cepat di Gym
Diperbarui 14 Jul 2021, 08:00 WIB
17
Ilustrasi fitness di gym. (Photo by Anatase Maragos on Unsplash)
Liputan6.com, Jakarta Pusat kebugaran di ibu kota Korea Selatan, Seoul dan wilayah sekitarnya mendapatkan mandat untuk tidak memutar musik dengan tempo lebih tinggi dari 120 ketukan per menit (bpm) dan Treadmill akan dibatasi hingga maksimum 6km/jam (3,7 mph), untuk membatasi penyebaran COVID-19.
Menurut Menteri Korsel, aturan itu akan mencegah orang bernapas terlalu cepat atau memercikkan keringat satu sama lain. Bahkan latihan aerobik sedang seperti jogging lebih baik dengan lagu-lagu bertempo sekitar 120-140bpm, sedangkan latihan intens seperti Zumba dan CrossFit membutuhkan musik yang lebih cepat.