Share
VIVA – Ada-ada saja kelakuan masyarakat di tengah-tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sudah dijelaskan secara tegas, bagi mereka yang melanggar peraturan PPKM Darurat akan diberi hukuman dan sanksi sesuai dengan apa yang diperbuat.
Kali ini pelanggaran bukan lagi datang dari para pedagang kaki lima atau tempat makan yang membuka warungnya dan menyediakan makan di tempat. Tapi kali ini pelanggaran datang dari seorang Kepala Desa atau biasa disebut dengan Kades.
Kades atau Kepala Desa merupakan pejapat pemerintah desa yang punya tanggung jawab melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Mereka wajib atas pembinaan serta pemberdayaan masyarakatnya.
Sebagai seorang Kades atau pejabat pemerintah desa, sudah seharusnya bisa membina serta memberi contoh kepada warganya ke arah yang lebih baik lagi. Bukan justru sebaliknya, malah memberikan contoh dan tindakan salah yang bisa saja diikuti oleh warganya.