Kabareskrim Sebut Ada Pejabat Belum Dukung PPKM Darurat
Medcom
( kata)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: Istimewa
Jakarta (Lampost.co) -- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait perumusan pasal yang dapat diterapkan kepada pejabat pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM darurat maupun PPKM mikro yang sedang digelar selama ini," kata Agus dalam konferensi pers daring, Sabtu, 3 Juli 2021.
Koordinasi itu khususnya melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Polri dan Kejagung tak akan meloloskan pejabat yang kedapatan menghalangi keberlangsungan PPKM darurat.