Jual Vaksin Covid-19 Milik Pemerintah, 2 Dokter di Medan Raup Ratusan Juta tapi Siap-siap Dipenjara
Kedua dokter itu sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.
Minggu, 18 Juli 2021 10:58
Editor:
Tribun Medan/HO
Dokter Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (15/7/2021).
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Dua orang dokter di Medan dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19.
Dalam melakukan aksinya, kedua dokter itu dibantu oleh Selviwaty alias Selvi.
Kedua dokter itu sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.
Modusnya, menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah.