Jangan Lupa Tempat Wisata Ditutup Selama Libur Idul Adha, Masyarakat Diimbau Silaturahmi Virtual
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memperketat mobilitas masyarakat selama masa liburan Hari Raya Idul Adha. Hal ini tercantum dalam SE No 15
Minggu, 18 Juli 2021 10:58
Editor:
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memperketat mobilitas masyarakat selama masa liburan Hari Raya Idul Adha.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku mulai 18 juli 2021 sampai 25 juli 2021.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan Covid-19.