Jaksa: Pledoi Rizieq Shihab hanya keluh kesah
Senin, 14 Juni 2021 13:06 WIB
Jurnalis mengamati layar telepon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan
pledoi atau pembelaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi keluh kesah.
Melalui replik yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU mengatakan tuntutan enam tahun penjara yang diberikan kepada Rizieq untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor sudah berdasarkan fakta.
"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin