JaDI Dorong Qanun Pemilihan Keuchik Direvisi
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Nagan Raya meminta kepada DPRA dan Gubernur Aceh agar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009
Senin, 5 Juli 2021 09:25
Editor:
Dok camat Jeunieb
Camat Jeunieb Yusri dan pejabat terkait usai pemilihan keuchik Meunasah Blang, Jeunieb Bireuen, Kamis (03/06/2021) foto bersama.
SUKA MAKMUE - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Nagan Raya meminta kepada DPRA dan Gubernur Aceh agar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh perlu direvisi. "Ini karena sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai dasar pemilihan keuchik maupun pemberhentian keuchik di Aceh," kata Ketua JaDI Nagan Raya, Said Mudhar kepada Serambi, Minggu (4/7/2021).