Tribunnews.com
Isi Surat Edaran Bagi WNI/WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Masa PPKM Darurat
Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan Internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam
Senin, 5 Juli 2021 08:02 WIB
BNPB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin langsung terjun ke Bangkalan, Jawa Timur monitor penanganan Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan regulasi tambahan terkait perjalanan luar negeri di masa PPKM Darurat untuk mengendalikan peningkatan kasus aktif Covid-19 di dalam negeri.
Peraturan ini ditetapkan lewat Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.