Interpol Sudah Terbitkan Red Notice, KPK Berharap Bisa Segera Tangkap Harun Masiku
Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.
Jumat, 30 Juli 2021 15:29
Editor:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).
Ali menyatakan, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.