Selasa , 27 Jul 2021, 08:38 WIB
Rep: Bayu Adji P/
Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang melakukan penghormatan terakhir kepada nakes yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Kabupaten Garut, Jumat (5/2). | Foto: Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan dana insentif kepada para tenaga kesehatan (nakes), khususnya yang bekerja di 67 puskesmas tersebar di Kabupaten Garut, Senin (26/7). Dana insentif yang diberikan untuk kerja para nakes selama Januari hingga Mei 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, untuk besaran dari dana insentif tenaga medis dibedakan oleh beberapa spesifikasi, yaitu spesialis, dokter, dan tenaga medis. Insentif per nakes berkisar minimal Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulannya.