Tribunnews.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali masih berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
Selasa, 3 Agustus 2021 14:11 WIB
Tribunnews.com/Fandi Permana
Situasi lengang di Pos Penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, Senin (2/8/2021)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali masih berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
Dalam kebijakan PPKM ini, terdapat kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen seperti kriteria Level 4, Level 3 dan Level 2.
Masyarakat yang berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib mengikuti aturan perjalanan orang yang saat ini berlaku.
Selama PPKM Level 1-4, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh dengan transportasi darat umum maupun pribadi.