comparemela.com


Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal
Kamis, 22 Juli 2021 – 11:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberkan cara menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Ilustrasi Foto: JPNN.com
jpnn.com, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyatakan jika masyarakat terlanjur meminjam dana dari pinjol maka lakukan lima hal agar tidak kembali terjerat.
1. Segera melunasi

Related Keywords

,Hammer Authority Services ,Task Force Alert Investment Read ,Head Province Sulawesi Middle Abdul Force Majeure ,Five Suggestion ,Already Loan Money ,Authority Services Finance ,Read Also ,City Hammer ,Task Force Alert Investment Read Also ,Status Task ,Task Force ,Alert Investment ,ரெட் மேலும் ,பணி படை ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.