Ini Kriteria dan Syarat Mengikuti Seleksi Calon PPPK Kemenag 2021
Salah satu syarat bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag 2021 adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Oktaviano DB Hana
- Bisnis.com
07 Juli 2021 | 11:15 WIB
Ilustrasi -Guru Madrasah - Antara
×
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2021 mulai hari ini, Rabu (7/7/2021).
Dalam lampiran pengumumannya, Kemenag membuka 39 jabatan dengan total kebutuhan atau jumlah alokasi formasi mencapai 9.458 orang pada seleksi calon PPPK Kemenag 2021. Jabatan dengan kebutuhan atau alokasi formasi terbanyak adalah ahli pratama-guru kelas dengan 3.020 orang.