DNAberita
Belawan – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pengerusakan dengan cara melempar kaca bus Metro Deli, Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana.
Korban DODI GHOZALI ( 28 tahun) beragama Islam yang bekerja sebagai Supir Bus Metro Deli membuat Laporan Pengaduan ke Polres Pel.Belawan denganLaporan Polisi Nomor : LP / 191 / V / 2021/ SPKT Pel. Blw tanggal 04 Mei 2021.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd.R.Dayan,SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C,SH,S.ik,MH menjelaskan penangkapan tersangka pelaku pelemparan dgn identitas MADAN SITOMPUL yang berusia, 38Thn, Islam, Nelayan, warga Jl. Pulau Sinabang Link VIII Kel.Belawan Bahari Kec. Medan Belawan, berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada Tsk serta informasi keberadaan Tsk yang sedang berada di Jln.Yos Sudarso Kel.Pekan Labuhan.