Ini Beda PPKM Level 4 pada 21-25 Juli dengan 26 Juli-2 Agustus
Ada sejumlah perubahan pengaturan pembatasan masyarakat antara PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus dan PPKM Level 4 yang sebelumnya berlaku pada 21-25 Juli.
Newswire
- Bisnis.com
26 Juli 2021 | 11:26 WIB
Warung makan di lintasan Lumajang -Banyuwangi - Bisnis/Agne Yasa
×
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Ada sejumlah perubahan pengaturan pembatasan masyarakat antara PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus dan PPKM Level 4 yang sebelumnya berlaku pada 21-25 Juli.
Dasar hukum
PPKM Level 4 (21-25 Juli): Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.