Ini Aturan Naik Kereta Api untuk Rute Lokal dan Jarak Jauh, Sudah Diberlakukan Hari ini
Hingga tanggal 20 Juli 2021 nanti, masyarakat umum tak bisa menggunakan kereta api lokal untuk melakukan pejalanan.
Senin, 12 Juli 2021 09:21
Editor:
SRIPOKU.COM/Odi Aria
Calon penumpang menunjukkan tiket kepada petugas saat akan berangkat menggunakan kereta api di stasiun Kertapati Palembang beberapa waktu lalu.
SRIPOKU.COM -- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) secara resmi memberlakukan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sektor kereta api pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Dikutip dari Kompas.com, hingga tanggal 20 Juli 2021 nanti, masyarakat umum tak bisa menggunakan kereta api lokal untuk melakukan pejalanan.