Indonesia Siap Garap Peluang Keuangan Hijau Berkelanjutan
OJK telah menerbitkan roadmap keuangan berkelanjutan tahap II pada Januari 2021 sebagai kerangka acuan agar lembaga keuangan bisa berperan aktif terhadap pembangunan berkelanjutan.
M. Richard
- Bisnis.com
16 Juni 2021 | 06:04 WIB
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
×
Bisnis.com, JAKARTA - Peluang ekosistem keuangan berkelanjutan diklaim masih tetap tinggi seiring dengan aturan yang sudah kuat serta pandemi menjadi momentum positif pada tahun ini.
Adapun, Indonesia telah mengadopsi ekonomi berkelanjutan dalam UU No.16 /2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.
OJK juga menerbitkan berbagai regulasi, antara lain Peraturan OJK No. 51/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.