Share
VIVA – Kementerian Sosial menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kilogram untuk masyarakat pekerja sektor informal di Jawa-Bali yang tidak bisa optimal mencari nafkah karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Data penerima bantuan beras tersebut nantinya merupakan usulan dari pemerintah daerah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, penerima bantuan beras 5 kg adalah mereka yang tidak menerima atau di luar penerima tiga jenis bansos yang selama ini sudah berjalan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Data penerima bantuan beras 5 kg ini dari usulan pemerintah daerah," kata Risma di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali, yakni wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.