comparemela.com


MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Hanita Sari Nasution dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menjual anak kandungnya CN (19), ke pria hidung belang untuk melayani jasa seks, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/7).
TUNTUTAN: Hanita Sari Nasution, terdakwa kasus penjual anak kandung menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (7/7).agusman/sumut pos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.
“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Related Keywords

North Sumatra ,Sumatera Utara ,Indonesia ,Naibaho ,Tembung , ,Space Chakra Court Country ,Defendant Cider Nasution ,Cider Nasution ,Prosecutor Claimant General ,Number Year About Eradication Crime People ,Judge Chairman Lumbantobing ,According To Prosecutor ,Judge Lumbantobing ,Polrestabes Terrain ,வடக்கு சுமத்ரா ,இந்தோனேசியா ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.