MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Hanita Sari Nasution dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menjual anak kandungnya CN (19), ke pria hidung belang untuk melayani jasa seks, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/7).
TUNTUTAN: Hanita Sari Nasution, terdakwa kasus penjual anak kandung menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (7/7).agusman/sumut pos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.
“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.