Hore, Hotel dan Tempat Hiburan di Kota Blitar Bebas Pajak Selama PPKM Darurat
Diperbarui 09 Jul 2021, 06:21 WIB
15
Ilustrasi Foto Kamar Hotel (iStockphoto)
Liputan6.com, Blitar - Kabar gembira bagi pelaku usaha restoran, hiburan dan hotel di Kota Blitar. Pemkot Blitar membebaskan pajak selama satu bulan pada Juli 2021.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan, pemberian insentif pajak daerah kepada pelaku usaha itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar.
Baca Juga
"SE Wali Kota soal pemberian insentif pajak daerah kepada pelaku usaha tersebut selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali," kata Widodo, Kamis (8/7/2021), seperti dikutip dari TimesIndonesia.