Heboh Kremasi Pasien Covid-19 Rp80 Juta, Polisi Pastikan Akan Usut dan Tindak Tegas Pelakunya
Dipublikasikan pada 22 Juli 2021.
JAKARTA - Polri dipastikan akan mengusut dugaan kartel pembakaran (kremasi) jenazah hingga tuntas. Polri tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memastikan akan mengusut kasus dugaan kartel kremasi jenazah dengan harga Rp80 juta saat pandemi COVID-19. Untuk itu diharapkan, masyarakat yang menjadi korban kartel kremasi jenazah segera melaporkan ke polisi.
"Sedang kita lidik ya, kalau memang ada korbannya, monggo silakan (melaporkan)," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (217).
Baca Juga:
Karenanya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kartel kremasi jenazah untuk melaporkan diri ke pihak berwajib.