Heboh Kelakuan HES Bikin Malu PNS, Pasang Tarif Rp1,5 Juta, Sudah 5 Kali
Jumat, 30 Juli 2021 – 07:51 WIB
Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diduga pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR COVID-19 palsu. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulut
jpnn.com, BITUNG - Seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, inisial HES, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menangkap oknum PNS kurang ajar itu.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7) malam, di Pelabuhan Bitung.