Hakim Kabulkan Permintaan Bupati Nonaktif Muara Enim Dipindahkan dari Rutan KPK ke Palembang
Diperbarui 16 Jul 2021, 10:36 WIB
16
Bupati Muara Enim definitif Juarsah saat memberikan video klarifikasi terkait statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK (Liputan6.com / Nefri Inge)
Liputan6.com, Jakarta -Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke rumah tahanan di palembang. Hal ini karena Juarsah meminta Majelis Hakim Tipikor untuk memindahkannya ke Palembang.
"Setelah menimbang dan memutuskan, kami kabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke rumah tahanan di Palembang,” kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Efendi, di Palembang, Kamis (15/7/2021).