comparemela.com


HADIST tentang
badal haji terdapat dalam hadist Rasulullah SAW. Badal haji sebetulnya bukan istilah asing dalam ritual ibadah haji. Badal secara harafiah berarti pengganti atau wakil. Jadi badal haji sama juga dengan mewakili seseorang berhaji, dengan ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
Adapun dalam hadist Rasulullah SAW. yang diriwatkan Ibnu Abbas, yang artinya:
"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?
Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya uutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah utang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Related Keywords

,Hadith About Hajj Allowed Mainly ,Legal Muslims ,Ibn Abbot ,Read Also ,Explanation Scholars The Prophet ,Fasting Arafat ,Can Delete Sin Year ,Next Chaplain ,Listen Qur An ,Click Link This ,Quran In Addition ,Addition Hajj ,ரெட் மேலும் ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.