Gus Menteri dan Baha’i
Anick HT Penggiat Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan | Opini
Anick HT, Penggiat Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. (Dok. youtube)
JIKA Anda bertemu dengan pejabat negara, terutama pejabat Kementerian Agama, sempatkanlah bertanya 'adakah klausul dalam regulasi negara ini yang menyatakan dan menyebut istilah 'agama resmi' atau 'agama yang diakui' negara'. Saya melakukannya berkali-kali, dan tidak ada jawaban yang solid serta meyakinkan untuk menyatakan bahwa enam agama itu adalah agama resmi atau agama yang diakui.
Lalu mengapa tujuh atau delapan dari sepuluh orang di Indonesia secara spontan akan menjawab enam jika ditanya jumlah agama di Indonesia? Mengapa kebanyakan kantor Kementerian Agama di semua wilayah berhiaskan enam simbol agama? Mengapa masih banyak acara resmi negara bertajuk dialog antaragama hanya menyertakan representasi enam agama? Mengapa laporan sensus penduduk hanya mengategorikan mereka dalam satu entitas; (agama) lainnya?