Rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinilai keliru. Sebab, surat Ketua DPR tersebut belum bisa menjadi obyek Tata Usaha Negara (TUN).