comparemela.com


Selasa, 27 Juli 2021 10:17
Reporter : Alfath Asmunda
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. ©2021 Merdeka.com
Merdeka.com - Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di provinsi ini.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub ditujukan kepada para bupati dan wali kota serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Ingub Nomor 15/INSTR/2021/ ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.
"PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021. Sejak saat itu instruksi gubernur tentang PPKM tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan," katanya, Selasa (27/7).

Related Keywords

Aceh Nova ,Aceh Iswanto ,Restriction Activities Society ,Head Bureau ,Municipal Police ,Agency Government ,Extension Enforcement Restriction Activities Society ,Enforcement Restriction Activities Society ,Governor Aceh Renew Micro ,Post Level Village Optimized ,Governor Aceh Nova ,Instruction Governor ,Protocol Secretariat Aceh Iswanto ,Unit Work Device Aceh ,Instruction Minister Domestic Number Year ,Optimizing Post Handling ,Level Village ,Ingub Aceh Number ,Based Micro ,Monday July ,Village Or ,Region Village ,Teams Activator ,Coral Cadets ,Post Level Village ,Unit Task Handling Province ,Cross Province ,Ingub New ,தலை பணியகம் ,நகராட்சி போலீஸ் ,திங்கட்கிழமை ஜூலை ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.