Ganti Istilah Lagi, Pemerintah Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 1-4, Ini Penjelasannya
Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menggunakan istilah PPKM Level 1-4. Ini penjelasannya
Kamis, 22 Juli 2021 10:03
Editor:
TRIBUN MEDAN
Personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan penyekatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/7/2021). Penyekatan tersebut dalam rangka mengurangi mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran COVID-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, pergantian istilah ini guna mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).