Fasilitasi Tenaga Kerja Terdampak Covid-19, Dispernaker Salatiga Buka Layanan Aduan Pekerja
Dispernaker) Kota Salatiga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Rabu, 4 Agustus 2021 14:52
Penulis:
Kepala Dispernaker Kota Salatiga Budi Prasetyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Kepala Dispernaker Kota Salatiga Budi Prasetiyono mengatakan layanan aduan dibuka untuk para pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Mereka yang tidak atau belum mendapat alokasi bantuan baik sembako maupun Bantuan Sosial Tunai (BST) juga dapat mengadu nanti kami fasilitasi," terangnya saat dihubungi