PERIKSA: Perosnel Kepolisian memeriksa pengendara di lokasi penyekatan dalam rangka PPKM darurat di Kota Medan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM kali ini disesuaikan menurut level asesmen masing-masing kabupaten atau kota.
Airlangga menjelaskan, penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat keterisian tempat tidur, dan pencapaian vaksinasi.
“Kasus konfirmasi level 4 misalnya di atas atau lebih 150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampuan terbatas mendorong kontak tracing dan bed ocupancynya apabila ada kriteria tersebut dan kita masukan ke level 4,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (22/7).