Erdi Dabi Didiskualifikasi dari Pilkada Yalimo, Jadi Tersangka karena Mabuk dan Tabrak Polwan hingga Tewas
Komentar:
Kompas.com - 01/07/2021, 06:26 WIB
Bagikan:
KOMPAS.com - Massa yang diduga pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Papua, Erdi Dabi-Jhon Wilil membakar delapan gedung pemerintahan di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Aksi tersebut diduga dilatarbelakang oleh Pilkada Yalimo 2020 yang diikuti dua pasangan calon kepala daerah yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Setelah melewati proses yang panjang, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
Gugatan dilakukan oleh pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel dengan materi gugatan status Erdi Dabi yang menjadi mantan narapida dan seharusnya tak bisa menjadi peserta pilkda.