Empat usulan Ketua DPRD pada PPKM Darurat di Kota Bogor
Sabtu, 3 Juli 2021 14:34 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota
Sosialisasi bisa disampaikan langsung sampai ke setiap rumahBogor (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat Atang Trisnanto menyampaikan empat poin sebagai usulan pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor mulai Sabtu hari ini.
Menurut Atang Trisnanto, di Kota Bogor, Sabtu, empat poin tersebut, pertama, poin-poin aturan pada PPKM Darurat harus disiapkan dengan baik dan disosialisasikan secara masif kepada seluruh warga Kota Bogor.
"Sosialisasi bisa disampaikan langsung sampai ke setiap rumah, sehingga dapat menjadi kesadaran bersama, agar PPKM Darurat ini dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuannya, yakni menekan kasus COVID-19 yang saat ini meningkat," katanya.