Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Adi. Dalam BAP, disebutkan sejumlah pihak disebut mendapatkan jatah atau mengkordinir paket bansos sembako Covid-19 di Kementrian Sosial.
"Ini sebagaimana keterangan saksi dalam BAP no 64. "Setelah selesai tahap 6 menjelang tahap 7, saya dan Matheus Joko Santoso dipanggil menteri Juliari ke ruangannya. Saat itu juga hadir Kukuh Ariwibowo. Saya langsung mendapatkan arahan dari menteri Juliari untuk pembagian kuota," kata jaksa KPK, M Nur Azis saat membacakan BAP Adi.
Kuota 400 ribu, sambung Jaksa, diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Jaksa melanjutkan, bahwa ada kuota 300 ribu paket yang diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang dikelola sebagai bina lingkungan. Serta 200 ribu paket sebagai jatah eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang diberikan kepada kerabat dan koleganya.