Edarkan Narkoba di Kabupaten Sambas, Polres Sambas Ringkus ES Warga Sebawi di Sebuah Pondok
Kata dia, kasus pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan jika tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sam
Selasa, 6 Juli 2021 11:30
Penulis:
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba ES alias E (30), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Saat diamankan di Mapolres Sambas
Kata dia, tersangka diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas pada Senin siang kemarin.
"Benar, tersangka sudah kami tangkap dan kami amankan di Mapolres Sambas," ujarnya, Selasa 6 Juli 2021.
Kata dia, kasus pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan jika tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.