Jumat 16 Jul 2021 12:01 WIB
Red: Hiru Muhammad
Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 3 - 20 Juli 2021 di beberapa area di Indonesia akibat meningkatnya angka penularan Covid-19. Namun Astra Daihatsu tidak termasuk industri yang harus menghentikan proses produksinya selama PPKM Darurat berlaku.
Foto: istimewa
Pasar ritel otomotif pada Juni 2021 mencatatkan torehan di kisaran 65 ribu unit
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 3 - 20 Juli 2021 di beberapa area di Indonesia akibat meningkatnya angka penularan Covid-19. Namun Astra Daihatsu tidak termasuk industri yang harus menghentikan proses produksinya selama PPKM Darurat berlaku.
Menurut Hendrayadi Lastiyoso, Marketing and Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Kamis (15/7), Daihatsu telah melakukan ekspor produknya ke sejumlah negara yang berdampak pada pemasukan devisa Indonesia. Di sisi lain Daihatsu menerapkan protokol kesehatan ketat dalam proses produksinya. Dampak dari itu terjadi penurunan produknya hanya 420 ribu pertahun. "Kami mendukung kebijakan pemerintah yang berorientasi ekspor," katanya.