Duh, 36 Bus Diamankan Polisi Gara-Gara Palsukan PCR
H. Attan
- 17 Juli 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi PO Bus. Kemenhub Akan Tindak PO Bus yang Melanggar Aturan PPKM Darurat, Berikut Sanksinya. /Tangkapan layar Instagram @sumbergroupbus
JAKARTA UTARA NEWS - Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Sudah beberapa pengungkapan kita lakukan masih ada aja oknum-oknum yang bermain baik memalsukan PCR, kartu vaksin, swab antigen untuk bisa berangkat tanpa melalui tes," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.