Pihak keluarga tidak menerima apabila keluarga yang meninggal dunia itu dinyatakan positif Covid-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.
Namun, akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosisasi antara anggota Polres Kupang Kota dan keluarga almarhumah."Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas Covid-19 memakamkan jenazah pasien Covid-19 itu di pemakaman dengan protokol Covid di TPU Batukadera Kota Kupang," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari keluarga jenazah pasien Covid-19 Abdullah Ulomando menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan."Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi COVID-19," ujarnya.