Dua Mahasiswa di Sumedang Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara, Ini Gara-garanya
Penangkapan dua mahasiswa di Sumedang ini berawal dari kecurigaan petugas kepolisian.
Sabtu, 10 Juli 2021 12:08
Penulis:
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua orang mahasiswa di Sumedang, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus peredaran obat keras ilegal.
Ratusan obat keras jenis Tramadol pun berhasil dimankan polisi sebagai barang bukti.
Berdasar informasi yang dihimpun TribunJabar.id kedua mahasiswa itu berinisial AE (23) dan AS (21).
Keduanya merupakan warga Dusun Pasir Muncang, Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.
"Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Kamis (8/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB. Dari kedua tersangka didapati obat keras jenis Tramadol sebanyak 174 butir," kata Kasat Narkoba Polres SumedangAKP Ari Aprian kepada TribunJabar.id melalui sambungan telepon, Sabtu (10/7/2021).