DPR: Tindak Tegas Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat
Apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, jelasnya, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Oktaviano DB Hana
- Bisnis.com
05 Juli 2021 | 08:07 WIB
Suasana sepi terlihat di Jalan Sudirman saat hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kasus Covid-19 yang memasuki gelombang kedua di Indonesia - Bisnis/Himawan L Nugraha
×
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tak ragu memberikan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.