Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad
INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-20 Juli 2021. Berlaku untuk Jawa dan Bali, namun ada yang terlupa.
Pada Kamis (1/7/2021), Presiden Jokowi menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, berlku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. "Setelah dapatkan banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi melalui youtube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi keputusan ini harus diambil seiring dengan lonjakan kasus positif covid dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat. "Situasi ini mengharuskan kita ambil langah-langkah tegas agar kita bersama-bersama dapat membendung covid," jelasnya.