Ditlantas Polda Metro Jaya Kandangkan 1.109 Angkutan Umum dan Barang, karena Langgar PPKM Darurat
Direktorat Lalu Lintas dan Dishub DKI mencatat ada 1.109 angkutan umum dan barang dikandangkan karena melanggar PPKM Darurat.
Sabtu, 17 Juli 2021 13:19
Penulis:
Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait ribuan angkutan umum dan barang yang melanggar kapasitas selama penerapan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI mencatat selama masa PSBB hingga PPKM Darurat atau sejak 16 September 2020 sampai 15 Juli 2021, ada 1.109 angkutan umum dan angkutan barang yang melakukan pelanggaran batas kapasitas saat beroperasi.
Selama masa PSBB dan PPKM Darutat diatur bahwa kapasitas untuk angkutan barang dan angkutan umum adalah 50 persen dari kapasitas total.