Disnaker Medan Mulai Lakukan Pendataan Penerima BSU Gaji Bagi Pekerja Terdampak PPKM Level 4
Hannalore menuturkan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Rabu, 4 Agustus 2021 15:35
Penulis:
HO
Suasana pekerja di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan Jalan AH Nasution Medan beberapa waktu lalu.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mulai melakukan pendataan terhadap pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Hannaalore mengatakan bantuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021 bagi pekerja di Kota Medan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji maksimal Rp3,5 juta.