Diskon PPnBM Diperpanjang, Simak Syarat Kredit Mobil BRI!
Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021.
Khadijah Shahnaz
- Bisnis.com
06 Juli 2021 | 06:41 WIB
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai manditi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) di Jakarta. - JIBI/Dedi Gunawan
×
Bisnis.com, JAKARTA - Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 77/2021, pemerintah resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc sampai dengan Agustus 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021.