Dilarang OJK, Plt. Dirut Bumiputera akan Tetap Jalankan Tugasnya
Hal tersebut tercantum dalam surat nomor 345/DIR/Int/VII/2020 yang dibuat Zainal pada Minggu (4/7/2021).
Wibi Pangestu Pratama
- Bisnis.com
05 Juli 2021 | 10:35 WIB
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis - Abdullah Azzam
×
Bisnis.com, JAKARTA — Plt. Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Zainal Abidin menyatakan bahwa dirinya akan tetap melanjutkan jabatannya meski mendapatkan larangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut tercantum dalam surat nomor 345/DIR/Int/VII/2020 yang dibuat Zainal pada Minggu (4/7/2021). Dalam salinan dokumen yang diperoleh
Bisnis, surat itu bertajuk Tanggapan Penyampaian Hasil Pemeriksaan Langsung OJK Nomor LHPL-1/NB.23/2021.